Minggu, 13 November 2011

filsafat pendidikan (Hakekat Pendidik) kelompo 5


HAKEKAT GURU ATAU PENDIDIK
LEMBAGA PENDIDIKAN
Pendidikan berlangsung di tiga lembaga, yakni keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama, dan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang kedua, serta masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang ketiga. Pelaksanaan pendidikan atau pembimbing di tiga lembaga pendidikan tersebut disebut sebagai tenaga pendidik. Orang tua di keluarga atau rumah, guru di sekolah, dan tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pemimpin, seluruhnya disebut pendidik. Karena itu diharapkan agar para pandidik di tiga lembaga pendidik tersebut memperhatikan nilai dan norma-norma susila sehingga setiap prilaku dan tindakannya memancarkan tindakan yang patut ditiru dan dicontoh atau digugu peserta didik yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya.
            Guru adalah suatu jabatan professional,yang memiliki peranan dan kompetensi professional. Pendidikan guru adalah pendidikan professional, yang terdiri dari kategori: pendidikan pre-service , pendidikan in-service, pendidikan berlanjut, pendidikan lanjutan, dan pengembangan sta
Pendidikan berlangsung di tiga lembaga, yakni keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama, dan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang kedua, serta masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang ketiga. Pelaksanaan pendidikan atau pembimbing di tiga lembaga pendidikan tersebut disebut sebagai tenaga pendidik. Orang tua di keluarga atau rumah, guru di sekolah, dan tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pemimpin, seluruhnya disebut pendidik. Karena itu diharapkan agar para pandidik di tiga lembaga pendidik tersebut memperhatikan nilai dan norma-norma susila sehingga setiap prilaku dan tindakannya memancarkan tindakan yang patut ditiru dan dicontoh atau digugu peserta didik yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya.
            Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dirancang khusus untuk membantu keluarga membimbing dan mengembangkan kepribadian dan segala potensi yang dimiliki peserta didik, memiliki peran yang sangat penting. Guru di sekolah dalam pelaksanaan tugasnya berperan sebagai tenaga professional, tentu jelas berbeda dengan pendidik di dalam keluarga saperti yang sudah dijelasakn di atas. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 2, point (1) dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai tenaga professional telah di persiapkan dengan sadar dan sengaja untuk mengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembelajaran yang dilakukan terhadap peserta didik di sekolah. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan kemampuan dan keterampilan khusus sesuai dengan bidangnya. BAB III Pasal 7 UU RI No. 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisame;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.       Memilki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenagan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru adalah suatu jabatan professional,yang memiliki peranan dan kompetensi professional. Pendidikan guru adalah pendidikan professional, yang terdiri dari kategori: pendidikan pre-service , pendidikan in-service, pendidikan berlanjut, pendidikan lanjutan, dan pengembangan staf.
Sesuai dengan kedudukan dan fungsi guru, maka guru wajib memiliki kualifiksi disamping sehat jasmani dan rohani akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Tenaga pendidikan disekolah benar-benar dipersiapkan sebagai wujud kerjasama dengan keluarga dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelaksanaan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan jenjang pendidikan akdemik dan pofesi, maka diharapkan tenaga pendidik di lembaga formal atau sekolah harus memiliki kemampuan sesuai dengan yang diharapkan yang dapat diwujudkan dalam bentuk kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Jelasnya hak dan kewajiban guru sebagai tenaga pendidik dalam lembaga pendidikan formal telah dijamin dan di atur oleh Undang-Undang RI No14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan. Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan (UU No.14 Thn 2005:2). Pendapat akhir pemerintah atas Rancangan UU tentang guru dan dosen yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cukup menjanjikan kualitas pendidikan Indonesia dengan guru-guru yang profesional, memiliki kompetensi dan disertfikasi sebagai jabatan profesi guru. Tetapi, konsep dan Undang-Undang, berbicara pada dataran ideal, tetapi realitas pendidikan yang dihadapi saat ini berbicara lain.

HAKIKAT PENDIDIKAN
  1. Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subyek didik dengan kewibawaan pendidik
  2. Pendidikan merupakan usaha penyiapan subyek didik menghadapi; lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang cenderung semakin pesat
  3. Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat
  4. Pendidikan berlangsung seumur hidup
  5. Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya
HAKIKAT GURU
  1. Guru merupakan agen pembaharuan
  2. Guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat
  3. Guru sebagai fasilitator memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar
  4. Guru bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar subyek didik
  5. Pendidik tenaga kependidikan dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subyek didiknya
  6. Guru bertanggung jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya
  7. Guru menjujung tinggi kode etik professional.








Hakikat Seorang Guru
A. Pengertian Guru
guru1Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
B. Peran Guru:
(1) Mengatur kegiatan belajar siswa, (2) memanfaatkan lingkungan, baik ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, dan (3) memberikan stimulus, bimbingan pengarahan, dan dorongan kepada siswa.

C. Fungsi Guru:
Guru berfungsi sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi, dan penilaian. Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiagnosa kebutuhan para siswa sebagai subjek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses pembelajaran, dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Sebagai pengimplementasi rencana pengajaran yang telah disusun, guru hendaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada dan berusaha “memoles” setiap situasi yang muncul menjadi situasi yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pada saat melaksanakan kegiatan evaluasi, guru harus dapat menetapkan prosedur dan teknik evaluasi yang tepat. Jika tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada kegiatan perencanaan belum tercapai, maka ia harus meninjau kembali serta rencana implementasinya dengan maksud untuk melakukan perbaikan.
D. Syarat-syarat Seorang Guru
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
E. Kompetensi Guru
Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai kompetensi berikut: (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global, (2) kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis, (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cutler & Rupp (1993) untuk menjadi profesional seorang guru harus memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa . Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Adlan (2000:32) mengemukakan dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
(1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3) kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Sudjana (1989:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu:(1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,  (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya,  (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
F. Penghargaan Terhadap Guru
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 74, penghargaan guru diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau penghargaan lain.
Depdiknas (2004:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen. Pertama, komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup (1) penyusunan perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi. Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup (1) pemahaman wawasan pendidikan, (2) penguasaan bahan kajian akademik.
HARAPAN SISWA TERHADAP GURU
Dari segi peserta didik pendidik menjadi tumpuan harapan, menjadi sumber informasi dan energi bagi bergeraknya proses pendidikan. Dalam kaitan itu pada diri peserta didik tumbuh berbagai harapan yang hendaknya dipenuhi  pendidik. Sehubungan dengan itu Good & Brophy (1986) (diambil dari H. Prayitno. 2002: 107-109), menghimpun berbagai temuan tentang harapan siswa terhadap guru, yakni:                                                                                                                                                                             
a.        Profil guru yang diharapkan siswa :
1.    periang
2.    suka berteman
3.    beremosi matang
4.    jujur dan ikhlas
5.    dapat dipercaya
6.    sehat mental
7.    dapat menyesuaikan diri
8.    merupakan pribadi yang kuat; memiliki otoritas (tetapi tidak otoriter)
b.        Sikap guru yang di harapkan siswa :
1.    aktif mendengarkan apa yang dikemukakan siswa tanpa bersikap mempertahankan diri.
2.    apabila menghadapi masalah siswa menghindari solusi yang mengarah kepada pemecahan menang atau kalah.
3.    berorientasi pemecahan masalah (problem solving), menghindari sikap menarik diri, menyalahkan orang lain, histeris dan reaksi emosional lainnya.
c.         Figur guru otoritatif  (bukan otoriter) menurut harapan siswa :
1.    menjaga dan menegakkan aturan; jika perlu ada hukuman yang cukup keras dan tegas
2.    aktif melakukan tugas-tugasnya
3.    dapat menjelaskan dengan baik: uraiannya dapat dimengerti, dan jika diperlukan (ditanya) dapat menerangkan dengan baik
4.    menarik dan tidak membosankan
5.    adil: taat asas, tidak pilih kasih
6.    enak diajak berteman: sopan, bicara lembut (tidak keras atau membentak), dapat tertawa (jika memang layak untuk tertawa) 
d.Ciri guru yang sukses,sebagaimana haraapan siswa
1.      Memiliki persepsi yang realistic terhadap diri sendiri dan siswa.persepsinya tidak diwarnai oleh semacam romantisme ( rasa senang atau saying),kebencian,kekerasan,masalah-masalah pribadi,ketakutan,kekhawatiran,dan reaksi – reaksi emosionallainya yang dapat merenggangkan hubungan.
2.      menikmati hubunganya dengan siswa.menyempatkan diri bicara dengan siswa tanpa larut atau pun kehilangan identitas,suka berteman tanpa terlalu akrab:suka berada dalam suatu kelompok tanpa harus menjadi anggota kelompok.
3.      Benar – benar menghayati perannya dan senang dengan peranya itu. Jelas dan konsisten dalam hubunganya dengan siswa: tahu apa yang layak dan tidak layak dilakukan.
4.      memiliki sikap yang jika ditentang atau di uji tidak marah kalau ada siswa yang mencoba : tidak merasa menang kalau dapat mengatasi tantangan,atau merasa kalah kalau tidak dapat menjawaab sesuatu.
5.      menampilkan kesabaran dan sekaligus ketegaasan,tidak adaa maaf untuk sesuatu yang harus di lakukan; memahami apa yang terjadi; tidak reaktif tetapi responsif,percaya diri;kalem dalam menghadapi krisis.
Hal – hal yang dikemukakan di atas bukan sekedar harapan peserta didik akan tetapi yang seharusnya terjadi pada diri didik.apabila hal – hal tersebut terwujud dalam diri pendidik peserta didik akan kagum dan merasa senang pada pendidiknya.ketokohan pendidik di hadapaan peserta didik adaalah sebagai objek peniruan dan sekaligus pendorong bagi dinamika pengembangan diri peserta didik dalam proses pertumbuhan dan perkembanganyaa.

GURU YANG SUKSES DAN TIDAK SUKSES

Berikut ini dijelaskan profil guru yang sukses dan guru yang tidak sukses sesuai dengan yang di kemukakan Good & Brophy.1986 ( dalam H.prayitno.2002:112), jelasnya dikemukakan:




Matrik 1:Profil Guru yang sukses dan tidak sukses
Guru sukses
Guru tidak sukses
1.Memandang bahwa pekerjaan mendidik/ mengajar sebagai sesuatu yang menarik dan menantang sesuatu yang memerlukan tanggung jawab pribadi untuk membelajarkan siswa.
1.Memandang bahwa mengajar sebagai pekerjaan yang membosankan ;tidak merasa adanya tanggung jawab pribadi untuk membelajarkan siswa.
2.Menganggap adanya masalah (dalam proses hubungan dengan siswa atau dalam pembelajaran)sebagai sesuatu yang harus ditandatangani dan di pecahkan.
2.Menyerah terhadap adanya masalah:masalah dianggap sebagai beban.
3.bersedia bekerja atau melayani siswa yang lambat
3.menolak atau merasa kurang nyaman bekerja atau melayani siswa yang memerlukan bantuan.
4.bersikap relistik terhadap siswa
4. hubungan dengan siswa di warnai oleh hal-hal yang bersifat subyektif dan emosional
5.suka melakukan hubungan antar  pribadi dengan siswa.
5.kurang suka  berhubungan antar pribadi dengan siswa:membuat jarak yang tegas antara dirinya dengan siswa.
6.Memanggap siswa sebagai pribadi yang sedang belajar.
6.Memanggap siswa sebagai beban – beban atau bahkan sebagai musuh
7.Hangat dan tampak istimewa di mata siswa
7.Dingin dan dianggap tidak ada apa-apanya oleh siswa:hubungan dengan siswa kadang-kadang di rasakan pahit dan getir
8. Melihat diri sendiri sebagai orang yang berperanan memecahkan masalah yang timbul
8.Menganggap diri sendiri sebagai pengganti orang tua dan bertugas menegakkan disiplin.
           
Selanjutnya Good & Brophy. (dalam H.Prayitno.2002)mengemukakan peranan pendidik ,yaitusebagai,motivator,dinamistor,fasilitator,inisiator,creator,illustr ator,konduktor,administrator dan coordinator serta manajer ,evaluator,  promotor, desainer dan eksekutor.
Dapatlah disimpulkan bahwa hakekat guru atau pendidik adalah :
1.      Guru merupakan gen pembaharuan
2.      Guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat
3.      Guru memahami karakteristik unik dan berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus  dari  masing-masing peserta didik yang memiiki minat dan potensi  yang peru di wujudkan secara optimal
4.      Guru sebagai fasilitator pembelajaran, guru menciptakan kondisi yang menggugah dan menyediakan kemudahan bagi subyek didik untuk belajar
5.      Guru bertanggung jawab atas tercpainya hasil belajar subyek didik
6.      Pendidik tenaga kependidikan dituntut menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subyek didiknya
7.      Guru bertanggung  jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya
8.      Guru menjunjung tinggi kode etik professional.



Daftar pustaka

.M, Rifai.1977.Mikro Teaching,Penerapan Dan Pelaksanaa.IKIP Bandung Press: Bandung
S, Pribadi.1976. Program Pendidikan Tenaga Pendidik .FIP-IKIP Bandung press: Bandung.
O.Hamalik.1991.Pendidikan Guru,Konsep Dan Strategi.Mandar Maju :Bandung.