Minggu, 13 November 2011

filsafat pendidikan (Hakekat Pendidik) kelompo 5


HAKEKAT GURU ATAU PENDIDIK
LEMBAGA PENDIDIKAN
Pendidikan berlangsung di tiga lembaga, yakni keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama, dan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang kedua, serta masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang ketiga. Pelaksanaan pendidikan atau pembimbing di tiga lembaga pendidikan tersebut disebut sebagai tenaga pendidik. Orang tua di keluarga atau rumah, guru di sekolah, dan tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pemimpin, seluruhnya disebut pendidik. Karena itu diharapkan agar para pandidik di tiga lembaga pendidik tersebut memperhatikan nilai dan norma-norma susila sehingga setiap prilaku dan tindakannya memancarkan tindakan yang patut ditiru dan dicontoh atau digugu peserta didik yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya.
            Guru adalah suatu jabatan professional,yang memiliki peranan dan kompetensi professional. Pendidikan guru adalah pendidikan professional, yang terdiri dari kategori: pendidikan pre-service , pendidikan in-service, pendidikan berlanjut, pendidikan lanjutan, dan pengembangan sta
Pendidikan berlangsung di tiga lembaga, yakni keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama, dan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang kedua, serta masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang ketiga. Pelaksanaan pendidikan atau pembimbing di tiga lembaga pendidikan tersebut disebut sebagai tenaga pendidik. Orang tua di keluarga atau rumah, guru di sekolah, dan tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pemimpin, seluruhnya disebut pendidik. Karena itu diharapkan agar para pandidik di tiga lembaga pendidik tersebut memperhatikan nilai dan norma-norma susila sehingga setiap prilaku dan tindakannya memancarkan tindakan yang patut ditiru dan dicontoh atau digugu peserta didik yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya.
            Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dirancang khusus untuk membantu keluarga membimbing dan mengembangkan kepribadian dan segala potensi yang dimiliki peserta didik, memiliki peran yang sangat penting. Guru di sekolah dalam pelaksanaan tugasnya berperan sebagai tenaga professional, tentu jelas berbeda dengan pendidik di dalam keluarga saperti yang sudah dijelasakn di atas. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 2, point (1) dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai tenaga professional telah di persiapkan dengan sadar dan sengaja untuk mengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembelajaran yang dilakukan terhadap peserta didik di sekolah. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan kemampuan dan keterampilan khusus sesuai dengan bidangnya. BAB III Pasal 7 UU RI No. 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisame;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.       Memilki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenagan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru adalah suatu jabatan professional,yang memiliki peranan dan kompetensi professional. Pendidikan guru adalah pendidikan professional, yang terdiri dari kategori: pendidikan pre-service , pendidikan in-service, pendidikan berlanjut, pendidikan lanjutan, dan pengembangan staf.
Sesuai dengan kedudukan dan fungsi guru, maka guru wajib memiliki kualifiksi disamping sehat jasmani dan rohani akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Tenaga pendidikan disekolah benar-benar dipersiapkan sebagai wujud kerjasama dengan keluarga dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelaksanaan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan jenjang pendidikan akdemik dan pofesi, maka diharapkan tenaga pendidik di lembaga formal atau sekolah harus memiliki kemampuan sesuai dengan yang diharapkan yang dapat diwujudkan dalam bentuk kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Jelasnya hak dan kewajiban guru sebagai tenaga pendidik dalam lembaga pendidikan formal telah dijamin dan di atur oleh Undang-Undang RI No14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan. Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan (UU No.14 Thn 2005:2). Pendapat akhir pemerintah atas Rancangan UU tentang guru dan dosen yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cukup menjanjikan kualitas pendidikan Indonesia dengan guru-guru yang profesional, memiliki kompetensi dan disertfikasi sebagai jabatan profesi guru. Tetapi, konsep dan Undang-Undang, berbicara pada dataran ideal, tetapi realitas pendidikan yang dihadapi saat ini berbicara lain.

HAKIKAT PENDIDIKAN
  1. Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subyek didik dengan kewibawaan pendidik
  2. Pendidikan merupakan usaha penyiapan subyek didik menghadapi; lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang cenderung semakin pesat
  3. Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat
  4. Pendidikan berlangsung seumur hidup
  5. Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya
HAKIKAT GURU
  1. Guru merupakan agen pembaharuan
  2. Guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat
  3. Guru sebagai fasilitator memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar
  4. Guru bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar subyek didik
  5. Pendidik tenaga kependidikan dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subyek didiknya
  6. Guru bertanggung jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya
  7. Guru menjujung tinggi kode etik professional.








Hakikat Seorang Guru
A. Pengertian Guru
guru1Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
B. Peran Guru:
(1) Mengatur kegiatan belajar siswa, (2) memanfaatkan lingkungan, baik ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, dan (3) memberikan stimulus, bimbingan pengarahan, dan dorongan kepada siswa.

C. Fungsi Guru:
Guru berfungsi sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi, dan penilaian. Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiagnosa kebutuhan para siswa sebagai subjek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses pembelajaran, dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Sebagai pengimplementasi rencana pengajaran yang telah disusun, guru hendaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada dan berusaha “memoles” setiap situasi yang muncul menjadi situasi yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pada saat melaksanakan kegiatan evaluasi, guru harus dapat menetapkan prosedur dan teknik evaluasi yang tepat. Jika tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada kegiatan perencanaan belum tercapai, maka ia harus meninjau kembali serta rencana implementasinya dengan maksud untuk melakukan perbaikan.
D. Syarat-syarat Seorang Guru
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
E. Kompetensi Guru
Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai kompetensi berikut: (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global, (2) kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis, (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cutler & Rupp (1993) untuk menjadi profesional seorang guru harus memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa . Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Adlan (2000:32) mengemukakan dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
(1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3) kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Sudjana (1989:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu:(1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,  (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya,  (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
F. Penghargaan Terhadap Guru
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 74, penghargaan guru diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau penghargaan lain.
Depdiknas (2004:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen. Pertama, komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup (1) penyusunan perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi. Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup (1) pemahaman wawasan pendidikan, (2) penguasaan bahan kajian akademik.
HARAPAN SISWA TERHADAP GURU
Dari segi peserta didik pendidik menjadi tumpuan harapan, menjadi sumber informasi dan energi bagi bergeraknya proses pendidikan. Dalam kaitan itu pada diri peserta didik tumbuh berbagai harapan yang hendaknya dipenuhi  pendidik. Sehubungan dengan itu Good & Brophy (1986) (diambil dari H. Prayitno. 2002: 107-109), menghimpun berbagai temuan tentang harapan siswa terhadap guru, yakni:                                                                                                                                                                             
a.        Profil guru yang diharapkan siswa :
1.    periang
2.    suka berteman
3.    beremosi matang
4.    jujur dan ikhlas
5.    dapat dipercaya
6.    sehat mental
7.    dapat menyesuaikan diri
8.    merupakan pribadi yang kuat; memiliki otoritas (tetapi tidak otoriter)
b.        Sikap guru yang di harapkan siswa :
1.    aktif mendengarkan apa yang dikemukakan siswa tanpa bersikap mempertahankan diri.
2.    apabila menghadapi masalah siswa menghindari solusi yang mengarah kepada pemecahan menang atau kalah.
3.    berorientasi pemecahan masalah (problem solving), menghindari sikap menarik diri, menyalahkan orang lain, histeris dan reaksi emosional lainnya.
c.         Figur guru otoritatif  (bukan otoriter) menurut harapan siswa :
1.    menjaga dan menegakkan aturan; jika perlu ada hukuman yang cukup keras dan tegas
2.    aktif melakukan tugas-tugasnya
3.    dapat menjelaskan dengan baik: uraiannya dapat dimengerti, dan jika diperlukan (ditanya) dapat menerangkan dengan baik
4.    menarik dan tidak membosankan
5.    adil: taat asas, tidak pilih kasih
6.    enak diajak berteman: sopan, bicara lembut (tidak keras atau membentak), dapat tertawa (jika memang layak untuk tertawa) 
d.Ciri guru yang sukses,sebagaimana haraapan siswa
1.      Memiliki persepsi yang realistic terhadap diri sendiri dan siswa.persepsinya tidak diwarnai oleh semacam romantisme ( rasa senang atau saying),kebencian,kekerasan,masalah-masalah pribadi,ketakutan,kekhawatiran,dan reaksi – reaksi emosionallainya yang dapat merenggangkan hubungan.
2.      menikmati hubunganya dengan siswa.menyempatkan diri bicara dengan siswa tanpa larut atau pun kehilangan identitas,suka berteman tanpa terlalu akrab:suka berada dalam suatu kelompok tanpa harus menjadi anggota kelompok.
3.      Benar – benar menghayati perannya dan senang dengan peranya itu. Jelas dan konsisten dalam hubunganya dengan siswa: tahu apa yang layak dan tidak layak dilakukan.
4.      memiliki sikap yang jika ditentang atau di uji tidak marah kalau ada siswa yang mencoba : tidak merasa menang kalau dapat mengatasi tantangan,atau merasa kalah kalau tidak dapat menjawaab sesuatu.
5.      menampilkan kesabaran dan sekaligus ketegaasan,tidak adaa maaf untuk sesuatu yang harus di lakukan; memahami apa yang terjadi; tidak reaktif tetapi responsif,percaya diri;kalem dalam menghadapi krisis.
Hal – hal yang dikemukakan di atas bukan sekedar harapan peserta didik akan tetapi yang seharusnya terjadi pada diri didik.apabila hal – hal tersebut terwujud dalam diri pendidik peserta didik akan kagum dan merasa senang pada pendidiknya.ketokohan pendidik di hadapaan peserta didik adaalah sebagai objek peniruan dan sekaligus pendorong bagi dinamika pengembangan diri peserta didik dalam proses pertumbuhan dan perkembanganyaa.

GURU YANG SUKSES DAN TIDAK SUKSES

Berikut ini dijelaskan profil guru yang sukses dan guru yang tidak sukses sesuai dengan yang di kemukakan Good & Brophy.1986 ( dalam H.prayitno.2002:112), jelasnya dikemukakan:




Matrik 1:Profil Guru yang sukses dan tidak sukses
Guru sukses
Guru tidak sukses
1.Memandang bahwa pekerjaan mendidik/ mengajar sebagai sesuatu yang menarik dan menantang sesuatu yang memerlukan tanggung jawab pribadi untuk membelajarkan siswa.
1.Memandang bahwa mengajar sebagai pekerjaan yang membosankan ;tidak merasa adanya tanggung jawab pribadi untuk membelajarkan siswa.
2.Menganggap adanya masalah (dalam proses hubungan dengan siswa atau dalam pembelajaran)sebagai sesuatu yang harus ditandatangani dan di pecahkan.
2.Menyerah terhadap adanya masalah:masalah dianggap sebagai beban.
3.bersedia bekerja atau melayani siswa yang lambat
3.menolak atau merasa kurang nyaman bekerja atau melayani siswa yang memerlukan bantuan.
4.bersikap relistik terhadap siswa
4. hubungan dengan siswa di warnai oleh hal-hal yang bersifat subyektif dan emosional
5.suka melakukan hubungan antar  pribadi dengan siswa.
5.kurang suka  berhubungan antar pribadi dengan siswa:membuat jarak yang tegas antara dirinya dengan siswa.
6.Memanggap siswa sebagai pribadi yang sedang belajar.
6.Memanggap siswa sebagai beban – beban atau bahkan sebagai musuh
7.Hangat dan tampak istimewa di mata siswa
7.Dingin dan dianggap tidak ada apa-apanya oleh siswa:hubungan dengan siswa kadang-kadang di rasakan pahit dan getir
8. Melihat diri sendiri sebagai orang yang berperanan memecahkan masalah yang timbul
8.Menganggap diri sendiri sebagai pengganti orang tua dan bertugas menegakkan disiplin.
           
Selanjutnya Good & Brophy. (dalam H.Prayitno.2002)mengemukakan peranan pendidik ,yaitusebagai,motivator,dinamistor,fasilitator,inisiator,creator,illustr ator,konduktor,administrator dan coordinator serta manajer ,evaluator,  promotor, desainer dan eksekutor.
Dapatlah disimpulkan bahwa hakekat guru atau pendidik adalah :
1.      Guru merupakan gen pembaharuan
2.      Guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat
3.      Guru memahami karakteristik unik dan berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus  dari  masing-masing peserta didik yang memiiki minat dan potensi  yang peru di wujudkan secara optimal
4.      Guru sebagai fasilitator pembelajaran, guru menciptakan kondisi yang menggugah dan menyediakan kemudahan bagi subyek didik untuk belajar
5.      Guru bertanggung jawab atas tercpainya hasil belajar subyek didik
6.      Pendidik tenaga kependidikan dituntut menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subyek didiknya
7.      Guru bertanggung  jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya
8.      Guru menjunjung tinggi kode etik professional.



Daftar pustaka

.M, Rifai.1977.Mikro Teaching,Penerapan Dan Pelaksanaa.IKIP Bandung Press: Bandung
S, Pribadi.1976. Program Pendidikan Tenaga Pendidik .FIP-IKIP Bandung press: Bandung.
O.Hamalik.1991.Pendidikan Guru,Konsep Dan Strategi.Mandar Maju :Bandung.


Minggu, 30 Oktober 2011

JURNAL ASAS –ASAS PENDIDIKAN (kelompok 8)

TUGAS : FILSAFAT PENDIDIKAN
JURNAL ASAS –ASAS PENDIDIKAN


 





KELOMPOK : VIII

AYU GRENTY LUBIS                                  409341006
FAISAL ASRI LUBIS                                    409341020
NIKMAH HARTATI                                      409341033
NUR MANIAH                                                409341035
SILVANA SIREGAR                                     409341045
YUSRIDA HAYATI HARAHAP                 409341058


FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2011

Asas-asas Pendidikan
Universitas Negeri Medan
Oleh : Kelompok VIII

Abstrak           :  Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Pandangan terhadap hakikat manusia merupakan tumpuan berpikir utama yang sangat penting dalam pendidikan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah bahwa manusia itu dapat dididik dan dapat mendidik diri sendiri. Seperti diketahui, manusia dilahirkan hamper tanpa daya dan sangat tergantung pada orang lain (orangtuanya, utamanya Ibu) namun memiliki potensi yang tanpa batas untuk dikembangkan. Bayi itu melalui pendidikan dapat dikembangkan menjadi calon pakar yang dapat merancang dan membuat pesawat angkasa luar yang dapat menjelajahi ruang angkasa, dan mampu merekayasa genetika yang memicu revolusi hijau dengan berbagai bibit unggul, ataupun sebaliknya mampu membuat bom yang dapat menghancurkan manusia dan kebudayaannya.
Khusus untuk pendidikan di Indonesia, terdapat sejumlah asas yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Asas-asas tersebut bersumber baik dari kecendrungan umum pendidikan di dunia maupun yang bersumber dari pemikiran dan pengalaman sepanjang sejarah upaya pendidikan di Indonesia.
Kata Kunci    : Tut wuri handayani, Ing madya mangun karsa, Ing ngarsa sung   tulada
Pendahuluan:
Ketika kita dihadapkan pada suatu tata kelola pendidikan, maka di titik itu pulalah kita akan sering bersinggungan dengan apa yang disebut asas-asas – dalam hal ini asas-asas pendidikan. Hal ini karena asas-asas pendidikan telah disepakati sebagai ‘suatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan.
Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah asas Tut Wuri Handayani (berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti ‘Jika di belakang mengawasi dengan awas’). Asas pendidikan yang kedua adalah asas ‘Belajar Sepanjang Hayat;’ sedang asas yang ketiga  adalah asas ‘Kemandirian dalam Belajar’, asas yang keempat adalah asas kasih saying, asas yang kelima adalah asas demokrasi, asas yang ketujuh adalah asas keterbukaan dan transfaransi,asas yang kedelapan adalah asas tanggungjawab, asas yang kesembilan adalah asas kualitas dan asas yang terakhir adalah Panca darma Taman Siswa.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan secara singkat konsep dasar asas-asas pendidikan di Indonesia tersebut. Selain itu, penulis juga bermaksud untuk ikut menjelaskan apa saja manifestasi asas-asas pendidikan tersebut dalam dunia pendidikan Indonesia modern. 
Pembahasan
1.      Asas Tut Wuri Handayani
Pertama kali dicetuskan oleh tokoh sentral pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantoro, pada medio 1922, semboyan Tut Wuri Handayani merupakan satu dari tujuh asas Perguruan Nasional Taman Siswa. Dalam asas Perguruan Nasional Taman Siswa, semboyan Tut Wuri Handayani termaktub dalam butir pertama yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri dengan mengingat tertibnya persatuan dalam peri kehidupan.” 
Dari kutipan tersebut kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwasanya tujuan dari pembelajaran ala Taman Siswa – dan pendidikan di Indonesia pada umumnya – adalah menciptakan “kehidupan yang tertib dan damai (Tata dan Tenteram, Orde on Vrede)” (Tirharahardja, 1994: 119). Dalam perkembangan selanjutnya, Perguruan Taman Siswa menggunakan asas tersebut untuk melegitimasi tekad mereka untuk mengubah sistem pendidikan model lama – yang cenderung bersifat paksaan, perintah, dan hukuman – dengan “Sistem Among” khas ala Perguruan Taman Siswa. 
Sistem Among berkeyakinan bahwa guru adalah “pamong.” Sesuai dengan semboyan Tut Wuri Handayani di atas, maka pamong atau guru di sini lebih cenderung menjadi navigator peserta didik yang “diberi kesempatan untuk berjalan sendiri, dan tidak terus menerus dicampuri, diperintah atau dipaksa” (Tirtarahardja, 1994: 120). 
Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas, yakni:
·         Ing Ngarsa Sung Tulada (jika didepan, menjadi contoh)
·         Ing Madya Mangun Karsa (jika ditengah-tengah, membangkitkan kehendak, hasrat atau motivasi)
·         Tut Wuri Handayani (jika dibelakang, mengikuti dengan awas)
Agar diperoleh latar keberlakuan awal dari asas tut wuri handayani, perlu dikemukakan ketujuh asas perguruan nasional Taman Siswa tersebut. Seperti diketahui perguruan nasional Taman Siswa yang lahir pada tanggal 3 Juli 1922 berdiri diatas tujuh asas yang merupakan asas perjuangan untuk menghadapi pemerintah colonial Belanda serta sekaligus untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan sifat yang nasional dan demokrasi. Ketujuh asas tersebut yang secara singkat disebut “ Asas 1922” adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri dengan mengingat tertibnya persatuan dalam perikehidupan umum.
b.      Bahwa pengajaran harus member pengatahuan yang berfaedah, yang dalam arti lahir dan bathin dapat memerdekakakn diri.
c.       Bahwa pengajar harus berdasar pada kebudayaan dan kebangsaan sendiri.
d.      Bahwa pengajar harus tersebar luas sampai dapat menjangkau kepada seluruh rakyat.
e.       Bahwa untuk mengejar kemerdekaan hidup yang sepenuh-penuhnya lahir maupun batin hendaklah diusahakan dengan kekuatan sendiri, dan menolak bantuan apapun dan dari siapapun yang mengikat, baik berupa ikatan lahir maupun ikatan batin.
f.       Bahwa sebagai konsekuensi hidup dengan kekuatan sendiri maka mutlak harus membelanjai sendiri segala usaha yang dilakukan.
g.      Bahwa dalam mndidik anak-anak perlu adanya keikhlasan lahir dan batin untuk mengorbankan segala kepentingan pribadi demi keselamatan dan kebahagiaan anak-anak.
Asas tut wuri handayani merupakan inti dari asas pertama ( butir a ) yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya sendiri ( zelf-veschikkingsrecht ) dengan mengikat tertibnya persatuan dalam prikehidupan umum. Dari asasnya yang pertama ini jelas bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Taman Siswa adalah kehidupan yang tertib dan damai ( tata dan tentram, orde on Vrede). Kehidupan yang tertib dan damai hendaknya dicapai menurut dasar kodrat alam sebagai sifat lahir dan manifestigasi kekuasaan Tuhan. Asas ini pulalah yang mendorong Taman Siswa untuk mengganti system pendidikan cara lama yang menggunakan perintah, paksaan, hukuman, dengan sistem khas Taman Siswa, yang didasarkan pada perkembangan kodrati. Dari asas ini pulalah lahir “Sistem among”, dimana guru memperoleh sebutan “ Pamong”, yaitu sebagai pemimpin yang berdiri dibelakang dengan semboyan “ Tut Wuri Handayani”, yaitu tetap mempengaruhi dengan member kesempatan kepada anak didik untuk berjalan sendiri, dan tidak terus menerus dicampuri, diperintah, atau dipaksa. Pamong hanya wajib menyingkirkan segala sesuatu yang merintangi jalannya anak serta hanya bertindak aktif dan mencampuri tingkah laku atau perbuatan anak apabila mereka sendiri tidak dapat menghindarkan diri dari berbagai rintangan atau ancaman keselamatan atau gerak majunya. Jadi, “ Sistem among “ adalah cara pendidikan yang dipakai dalam sistem Taman Siswa dengan maksud mewajibkan pada guru supaya mengingati dan mementingkan kodrat irodatnya para siswa dengan tidak melupakan segala keadaan yang mengelilinginya.
Dua semboyan lainnya, sebagai bagian tak terpisahkan dari tut wuti handayani, pada hakikatnya bertolak dari wawasan tentang anak yang sama, yakni tidak ada unsure perintah, paksaan, ataupun hukuman, tidak ada campur tangan yang dapat mengurangi kebebasan anak untuk berjalan sendiri dengan kekuatan sendiri. Dari sisi lain, pendidik setiapa saat siap member uluran tangan apabila diperlukan oleh anak. Ing ngarsa sung tulada ( didepan member contoh) adalah hal yang baik mengingat kebutuhan anak maupun pertimbangan guru. Ing madya mangun karsa ( ditengah membangkitkan kehendak) diterapkan dalam situasi kurang bergairah atau ragu-ragu untuk mengambil keputusan atau tindakan, sehingga perlu diupayakan untuk memperkuat motivasi. Ketiga semboyan tersebut sebagai satu kesatuan asas ( Ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani ) telah menjadi asas penting dalam pendidikan di Indonesia.
Jika menilik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, seperti apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2003, maka konsep Tut Wuri Handayani termanifestasi ke dalam sistem KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Peran guru dalam sistem KTSP lebih cenderung sebagai pemberi dorongan karena adanya pergeseran paradigma pengajaran dan pembelajaran, dari “teacher oriented” kepada “student oriented.” 
Dalam KTSP, guru bukan lagi sekedar “penceramah” melainkan pemberi dorongan, pengawas, dan pengarah kinerja para peserta didik. Dengan sistem kurikulum yang terbaru ini, para pendidik (guru) diharapkan mampu melejitkan semangat atau motivasi peserta didiknya. Hal ini lantaran proses pengajaran dan pembelajaran hanya akan berjalan lancar, efektif dan efisien manakala ada semangat yang kuat dari para peserta didik untuk mengembangkan dirinya melalui pendidikan. Maka bukan tidak mungkin, jika KTSP juga merupakan wujud manifestasi dari asas pendidikan Indonesia “Kemandirian dalam Belajar.”
2. Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long Education). Pendidikan seumur hidup merupakan a concept (P. Lengrand, 1970) yang new significance of an old idea (Dave, 1973) tetapi universally acceptable definiation is difficult (Cropley, 1979). Oleh karena itu, UNESCO Institute for Education (UIE Hamburg) menetapkan suatu definisi kerja yakni pendidikan seumur hidup adalah pendidikan yang harus :
1.      Meliputi seluruh hidup setiap individu
2.      Mengarah kepada pembentukan, pembaruan, peningkatan, dan penyyempurnaan secara sistematis pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat meningkatkan kondisi hidupnya.
3.      Tujuan akhirnya adalah mengembangkan penyadaran diri (self fulfillment) setiap individu.
4.      Meningkatkan kemampuan dan motivasi untuk belajar mandiri.
5.      Mengakui kontribusi dari semua  pengaruh pendidikan yang mungkin terjadi, termasuk yang formal, non-formal dan informal (Cropley, 1970: 2-3; Sulo Lipu La Sulo, 1990: 25-26). Istilah ‘pendidikan seumur hidup’ erat kaitannya dan kadang-kadang digunakan saling bergantian dengan makna yang sama dengan istilah ;belajar sepanjang  hayat’. Kedua istilah ini memeng tak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan.  Seperti diketahui, penekanan istilah ‘belajar’ adalah perubahan perilaku (kognitif/afektif/psikmotor) yang relative tetap karena pengaruh pengalaman, sedang istilah ‘pendidikan’ menekankan pada usaha sadar dan sistematis untuk penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan pengaruh pengalaman tersebut lebih efisien dan efektif, dengan kata lain, lingkungan yang membelajarkan subjek didik (Cropley, 1970: 10; Hameyer, 1979: 11; Sulo lipu La Sulo, 1987: 26-27).

Dalam latar pendidikan seumur hidup, proses belajar-mengajar di sekolah seyogyanya mengemban sekurang-kurangnya dua misi, yakni membelajarkan peserta didik dengan efisien dan efektif, dan serentak dengan itu, meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai basis dari belajar sepanjan hayat. Ditinjau dari pendidikan sekolah, masalahnya adalah bagaimana merancang dan mengimplementasi suatu program belajar-mengajar sehingga mendorong terwujudnya belajar sepanjang hayat, dengan kata lain, terbentuk manusia dan masyarakat yang mau dan mampu terus menerus belajar.
Kurikulum yang dapat mendukung terwujudnya belajar sepanjang hayat harus dirancang dan dimplementasi dengan memperhatikan dua dimensi (Hameyer, 1979: 67-81; Sulo Lipo La Sulo, 1990: 28-30) sebagai berikut :
a.       Dimensi vertical dari kurikulum sekolah yang meliputi: Di samping keterkaitan dan kesinambungan antartingkatan persekolahan, harus pula terkait dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Termasuk dalam dimensi vertical itu antara lain pengkajian tentang :
1)      Keterkaitan antara kurikulum  dengan masa depan peserta didik, termasuk relevansi bahan ajaran dengan masa depan dan pengintegrasian masalah kehidupan nyata ke dalam kurikulum.
2)      Kurikulum dan perubahan sosial-kebudayaan itu karena peserta didik justru akan hidup dalam sosial-kebudayaan yang telah berubah setelah menamatkan sekolahya.
3)      The forecasting curriculum” yajni perancangan kurikulum berdasarkan suatu prognosis, baik tentang perilaku peserta didik pada saat menamatkan sekolahnya, pada saat hidup ia dalam sistem yang sedang berlaku, maupun pada saat ia hidup dalam sistem yang telah berubah di masa depan.
4)      Keterampilan bahan ajaran dan pengorganisasian pengetahuan, terutama dalam kaitannya dengan struktur pengetahuan yang sedang dipelajari dengan penguasaan kerangka dasar untuk memperoleh keterpaduan ide bidang studi itu.
5)      Penyiapan untuk memikul tanggung jawab, baik tentang dirinya sendiri maupun dalam bidang sosial/pekerjaan, agar kelak dapat membangun masyarakatnya.
6)      Pengintegrasian dengan pengalaman yang telah dimiliki peserta didik, yakni pengalaman di keluarga untuk pendidikan dasar, dan demikian seterusnya.
7)      Untuk mempertahankan motivasi  belajar secar permanen, peserta didik harus dapat melihat kemnfaatan yang akan didapatnya dengan tetap mengikuti pendidikan itu, seperti kesempatan baginya, mobilitas pekerjaan, pengembangan kepribadiannya, dan sebagainya.

b.      Dimensi horizontal dari kurikulum sekolah yakni keterkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah. Termasuk dalam dimensi horizontal antara lain :
1)      Kurikulum sekolah merefleksikan kehidupan di luar sekolah; kehidupan di luar sekolah menjadi objek refleksi teoretis di dalam bahan ajaran di skolah, sehingga peserta didik lebih memahami persoalan-persoalan pokok yang terdapat di luar sekolah.
2)      Memperluas kegiatan belajar di luar sekolah: Kehidupan di luar sekolah dijadikan tempat kajian empiris, sehingga kegiatan belajar-mengajar terjadi di dalam dan di luar sekolah.
3)      Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam kegiatan belajar mengajar, baik sebagai narasumber dalam kegitan belajar di sekolah maupun dalam kegiatan belajar di sekolah maupun dalam kegiatan belajar di luar sekolah.

Perancangan dan implementasi kurikulum yang memperhatiakan kedua dimensi itu akan mengakrabkan peserta didik dengan berbagai sumber belajar yang ada di sekitarnya. Kemampuan dan kemauan menggunakan sumber-sumber belajar yang tersedia itu akan member peluang terwujudnya belajar sepanjang hayat. Dan masyarakat yang mempunyai warga yang belajar sepanjang hayat akan menjadi suatu masyarakat yang gemar belajar (learning society). Dengan kata lain, akan tewujudlah gagasan pendidikan seumur hidup seperti yang tercermin di dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Jika diterapkan dalam sistem pendidikan yang berlaku saat ini, maka pendekatan yang sangat mungkin digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pendekatan “Pembalajaran dan Pengajaran Kontekstual.” Sedang dalam konteks pendidikan di Indonesia, konsep “Pembelajaran dan Pengajaran Kontekstual” sedikit banyak telah termanifestasi ke dalam sistem Kurikulim Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Selain KTSP – yang notabene merupakan bagian dari pendidikan formal, maka Asas Belajar sepanjang Hayat juga termanifestasi dalam program pendidikan non-formal, seperti program pemberantasa buta aksara untuk warga Indonesia yang telah berusia lanjut, dan juga program pendidikan informal, seperti hubungan sosial dalam masyarakat dan keluarga tentunya. 

3.       Asas Kemandirian dalam belajar
       Baik asas tut wuri handayani maupun belajar sepanjang hayat secara langsung erat kaitannya dengan asas kemandirian dalam belajar. Asas tut wuri handayani pada prinsipnya bertolak dari asus kemampuan siswa untuk mandiri, termasuk mandiri dalam belajar. Dalam kegiatan belajar-mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemndiriaan dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan apabila diperlukan. Selanjutnya, asas belajar sepanjanghayat hanya dapat diwujudkan apabila didasrkan pada asumsi bahwa peserta didik mau dan mampu mandiri dalam belajar, karena adalah tidak mungkin seseorang belajar sepanjang hayatnya apabila selalu tergantung dari bantuan guru ataupun orang lain.
Keberadaan Asas Kemandirian dalam Belajar memang satu jalur dengan apa yang menjadi agenda besar dari Asas Tut Wuri Handayani, yakni memberikan para peserta didik kesempatan untuk “berjalan sendiri.” Inti dari istilah “berjalan sendiri” tentunya sama dengan konsep dari “mandiri” yang dalam Asas Kemandirian dalam Belajar bermakna “menghindari campur tangan guru namun (guru juga harus) selalu siap untuk ulur tangan apabila diperlukan” (Tirtarahardja, 1994: 123). 
Kurikulum KTSP tentunya sangat membantu dalam agenda mewujudkan Asas Kemandirian dalam Belajar. Prof. Dr. Umar Tirtarahardja (1994) lebih lanjut mengemukakan bahwa dalam Asas Kemandirian dalam Belajar, guru tidak hanya sebagai pemberi dorongan, namun juga fasilitator, penyampai informasi, dan organisator (Tirtarahardja, 1994: 123). Oleh karena itu, wujud manifestasi Asas Kemandirian dalam Belajar bukan hanya dalam berbentuk kurikulum KTSP, namun juga dalam bentuk ko-kurikuler dan ekstra kurikuler – sedang dalam lingkup perguruan tinggi terwujud dalam kegiatan tatap muka dan kegiatan terstruktur dan mandiri. 
       Dalam bukunya “Contextual Teaching and Learning” Elanie B. Johnson (2009) berpendapat bahwa dalam Pembelajaran Mandiri, seorang guru yang berfaham “Pembalajaran dan Pengajaran Kontekstual” dituntut untuk mampu menjadi mentor dan guru ‘privat’ (Johnson, 2009: 177). Sebagai mentor, guru yang hendak mewujudkan kemandirian peserta didik diharapkan mampu memberikan pengalaman yang membantu kepada siswa mandiri untuk menemukan cara menghubungkan sekolah dengan pengalaman dan pengetahuan mereka sebelumnya. Sebagai seorang guru ‘privat,’ seorang guru biasanya akan memantau siswa dalam belajar dan sesekali menyela proses belajar mereka untuk membenarkan, menuntun, dan member instruksi mendalam (Johnson, 2009).
       Lebih lanjut Johnson mengungkapkan bahwa kelak jika proses belajar mandiri berjalan dengan baik, maka para peserta didik akan mampu membuat pilihan-pilihan positif tentang bagaimana mereka akan mengatasi kegelisahan dan kekacauan dalam kehidupan sehari-hari (Johnson, 2009: 179). Dengan kata lain, proses belajar mandiri atau Asas Kemandirian dalam Belajar akan mampu menggiring manusia untuk tetap “Belajar sepanjang Hayatnya.”
       Perwujudan asas kemandidrian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilisator dan motivator, di samping peran-peran lain: Informator, organisator, dan sebagainya. Sebagai  ( memudahkan peesrta didik berinteraksi dengan sumber-sumber tersebut. Sedang sebagai motivator, guru mengupayakan timbulnya prakarsa peserta didik untuk memenfaatkan sumber belajar itu. Pengemabangan kemandirian dalam belajar ini seyogianaya dimulai dalam kegiatan intrakurikuler, yang dikembangakan dan dimantapkan selanjutnya dalam kegiatan kurikuler dan ekstra-kurikuler. Atau, untuk latar perguruan tinggi: Dimulai dalam kegiatan tatap muka, dan dikembangakan dan dimantapkan dalam kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. Kegiatan tatap muka atau intrakulikuler terutama berfungsi membentuk konsep-konsep dasar dan cara-cara pemanfaatan berbagai sumber belajar di dalam bentuk-bentuk kegiatan terstruktur dan mandiri, atau kegiatan ko- dan ekstrakurikuler itu.
       Terdapat beberapa strategi belajar-mengajar dan atau kegiatan belajar-mengajar yang dapat memberi peluang pengembangan kemandirian dalam belajar. Cara belejar siswa aktif (CBSA) merupakan salah satu pendekatan yang member peluang itu, karena siswa dituntut mengambil prakarsa dan atau memikul tanggung jawab tertentu dalam beljar-mengajar di sekolah, umpamanya melaui lembaga kerja. Disamping itu, beberapa jenis kegiatan belajar mandiri akan sangat bermanfaat dalam mengembangkan kemandirian dalam belajar itu, seperti belajar melalui modul, paket belajar, pengajaran berprogram, dan sebagainya. Keseluruhan upaya itu akan dapat terlaksana dengan semestinya apabila setiap lembaga pendididkan, utamanya sekolah, di dukung oleh suatu pusat sumber belajar, di samping bahan pustaka di perpustakaan, seperi rekaman elektronik, ruang-ruang belajar (tutorial) sebagai mitra kelas, dan sebagainya. Dengan dukungan PSB itu asas kemandirian dalam belajar akan lebih dimantapkan dan dikembangakan.
4. Asas Kasih Sayang
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, diciptakan dengan kasih dan agar hidup dilandasi oleh kasih, maka kasih sayang harus menjadi bagian yang melekat pada diri masing-masing individu. Kasih sayang adalah salah satu kodrat Tuhan Yang Maha Kuasa dan diberikan didalam lubuk hati yang paling dalam pada diri manusia, karena itu pelaksanaan proses kegiatan pendidikan harus menerapkan asas kasih sayang. Dimata Tuhan Yang Maha Kuasa manusia sama, tidak ada perbedaan sekalipun berbeda dalam ras, suku, golongan, bahasa dan budaya, status sosial ekonomi, bahkan jenis kelamin itu hanyalah perbedaan yang sifatnya sementara, namun dalam harkat dan martabat manusia tidak ada perbedaan dihadapan Tuhan. Demikian juga peserta didik dan pendidik adalah sama tidak ada bedanyadihadapan Tuhan, mereka berbeda hanyalah dari segi waktu dan kesempatan. Peserta didik memiliki harkat dan martabat sebagai manusia, juga memiliki kasih sayang, butuh dikasihi dan butuh mengasihi, sama halnya dengan pendidik.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan pendidikan terjadi interaksi antara peserta didik dan pendidik, peserta didik dengan peserta dididk, pendidik dengan staf lainnya di sekolah, dan peserta didik dengan staf lainnya di sekolah. Interaksi tersebut harus dibangun diatas dasar kasih sayang yang terarah pada pembentukan kepribadian, dengan menanamkan nilai-nilai yang bermakna dalam kehidupan untuk hidup nyaman, aman, damai, dan sejahtera. Kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera tidak akan terwujud bila tidak dibangun diatas dasar kasih sayang. Kasih sayaang hakikatnya adalah kerelaan mengabdi atau berkorban demi kebahagiaan orang lain, seseorang bukan lagi berfikir dan berbuat hanya untuk dirinya akan tetapi hidupnya sebahagian adalah untuk orang lain. Kehidupan yang bermakna merupakan muara dari kasih sayang. Memang harga diri perlu dalam hidup, akan tetapi yang lebih utama adalah hidup yang bermakna, orang bijak bermanfaat dalam hidup, jauh lebih bermanfaat dan bermakna orang bajik dalam hidup. Kehidupan yang dilandasi kasih sayang bukan mencari kesalahan melainkan memaafkan kesalahan dan mencari solusi untuk mengatasi kesalahan atau kelemahan. Interaksi yang terjadi dalam proses pendidikan harus didasarkan pada:
a.       Kelemah lembutan
b.      Kemurahan hati
c.       Kesabaran
d.      Kesederhanaan
e.       Ketulusan
f.       Kejujuran

Interaksi yang didasarkan pada asas tersebut yang berlangsung dalam proses pendidikan, itulah yang disebut dengan interaksi edukatif. Suasana dan hubungan “interaksi edukatif” antara pendidik dengan peserta didik dengan peserta didik terjalin dalam “kasih sayang” (Nursid Sumaatmadja. 2002:60). Menciptakan dan membina kasih sayang antara pendidik dengan peserta didik, selain memelihara hubungan yang harmonis, terutama juga membina dan menumbuhkan kasih sayang dalam diri peserta didik sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang sejogyanya diwarisi oleh setiap individu sebagai ciptaan Tuhan. Komunikasi kasih sayang dalam suasana interaksi edukatif, diharapkan dapat membina kemampuan peserta didik berkomunikasi dengan siapapun, dalam kesempatan yang bagaimanapun, dan kurun waktu yang bagaimanapun, tetap dalam suasana harmonis diliputi oleh kasih sayang.
Asas kasih sayang memiliki makna yang sangat berarti dalam proses kegiatan pendidika yang dilandasi oleh tanggungjawab menciptakan dan membina sumberdaya manusia yang perilakunya berpijak pada kasih sayang.
5. Asas Demokrasi
Di atas dalam pembahasan asas kasih sayang telah dijelaskan bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa memiliki persamaan hak di hadapan Tuhan di dunia ini. Konsep ini sebagai pengertian yang hakiki yang harus diketahui dan diwujudkan bersama sebagai anggota atau individu dalam kehidupan masyarakat – bangsa dan negara Indonesia. Kesamaan kedudukan dan hak sebagai manusia mengandung arti bahwa hidup dan kehidupan yang satu dengan yang lainnya sangat tergantung dan pengaruh mempengaruhi, bukan menjadi alat dan diperalat untuk memenuhi kebutuhan  orang atau kelompok tertentu. Karena itu sangat dituntut dalam kehidupan manusia adanya kepedulian msing - masing sebagai umat manusia, dengan mengabaikan kualitas, pangkat, status, atau posisinya masing-masing.
Para ahli telah mengemukakan pengertian tentang demokrasi yang pada mulanya konsep ini digunakan dalam pemerintahan atau politik. Dewasa ini demokrasi tidak dibatasi kepada pengertian politik, tetapi juga menyangkut hal – hal dalam bidang sosial, ekonomi, hukum, dan HAM. Demokrasi telah merupakan suatu sikap dan cara hidup baik di dalam lingkungan terbatas maupun di dalam lingkungan bernegara (H. A. R. Tilaar. 2002: 28). Pada dasarnya hakikat demokrasi adalah kesetaraan hak dan kewajiban sebagai umat manusia serta upaya bersama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Kesederajatan umat manusia, penduduk, rakyat, pada suasana demokrasi, menjadi acuan bersama. Namun demikian, aturan main, tanggung jawab tiap orang tetap menjadi dasar pegangan, sehingga tidak terjadi bebas tak terbatas dan mekanisme sesuka hati. Derajat, kehormatan, hak, dan kewajiban tiap orang sebagai anggota masyarakat, tetap dihormati.
Berdasarkan makna demokrasi di atas, asas demokrasi yang dikembangkan dan diterapkan pada proses dan kegiatan pendidikan, mengacu kepada kesetaraan antar subyek sebagai umat manusia dalam suasana interaksi edukatif, sesuai dengan posisi serta tugas masing – masing. Pendidik berbeda dengan peserta didik, menjadi acuan, dalam rangka membentuk serta mengembangkan peserta didik sebagai sumber daya manusia yang bersikap mental demokratis.
Penerapan demokrasi sebagai salah satu dalam praktek pelaksanaan pendidikan menjadi sarana serta wadah pembinaan peserta didik menjadi manusia yang demokratis sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagi warga negara serta kedudukannya sebagai umat manusia yang beradab. Hal inilah yang menjadi makna asas demokrasi dalam proses kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, para pendidik yang di awali dari orang tua dan pendidik lainnya di sekolah serta di masyarakat hendaknya benar – benar memahami dan menghayati makna demokratis dalam pendidikan.
6.       Asas Keterbukaan dan Transparansi
Keterbukaan sebagai fenomena yang berkenaan dengan prilaku manusia yang terkait dengan hati nurani, kebijakan, dan suatu keputusan (Nursid Sumaatmadja). 2002: 63). Keterbukaan mengandung makna bahwa apa yang dilakukan dan apa yang ada dalam diri seseorang dapat dan harus diketahui  orang lain, tidak ada yang tersembunyi atau rahasia dalam dirinya. Beban yang ada pada diri dinyatakan dengan terbuka pada orang lain sehingga dapat dengan segera di temukan  solusi atau cara pemecahan untuk mengatasi masalah yang dihadapi, dengan demikian hidup menjadi ringan dan tehindar dari kehidupan yang steres.
Dalam praktek pelaksanaan  pendidikan tidak terlas dari kebijakan atau pengambilan keputusan terutama dalam pendidikan formal di sekolah yang dilakukan oleh pendidik baik secara pribadi maupun kelompok pendidik terhadap peserta didik yang menyangkut individu ataupun kelompok peserta didik. Misalnya, (Kualitatif ataupun kuantitatif) mengenai hasil prestasi belajar yang di capai peserta didik dalam bidang tertentu adalah suatu keputusan. Oleh karena itu, maka dalam penetapan pemberian nilai tersebut harus ada keterbukaan tentang prosedur yang digunakan pendidik dalam menentukan nilai dimaksud sehingga peserta didik benar-benar dapat termotivasi untuk meningkatkan usaha dan kreatifitasnya dalam belajar.
Dengan adanya keterbukaan dalam menetapkan sesuatu yang berkitan dengan pengambilan keputusan, akan mengurangi dan bila mungkin meniadakan timbulnya kecurigaan dalam pihak yang menerima keputusan. Keputusan yang di ambil merupakan hasil kesepakatan atau sekurang-kurangnya, orang atau subyak yang dikenai keputusan telah mengetahui criteria yang digunakan dalam pengambialan keputusan itu. Hal ini merupakan jaminan terjadinya tanggung jawab dan sekaligus akan menimbulakan dan meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) dari semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Selain untuk membina adanya tanggung jawab dan rasa memiliki pada semua pihak yang terkait, tidak kalah pentingnya adalah membina timbulnya rasa kejujuran pada diri subyek didik dan juga para pendidik dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan transparansi atau transparan dapat diartikan dengan bening, walaupun ada yang menghalangi atau yang membatasi namun tetap terlihat dengan jelas  (Nursid Sumaatmadja. 2002: 63). Keterbukaan atau transparansi sering disatukan dalam penggunaannya karena makna yang dikandung adalah kejujuran. Terbuka dan transparan berarti tidak ada yang tersembunyi  apalagi dibohongi. Dengan demikian, keputusan atau tindakan maupun perbutan yang dilakukan, dilakukan dengan tulus, jujur, senang hati, dan bertanggung jawab.
Bila dikaitkan dengan asas demokrasi seperti yang di jelaskan di atas, ketrbukaan dan transparansi merupakan komponen prilaku yang sangat penting. Demokrasi yang sesungguhnya tidak akan munkin terjadi dalam kehidupan masyarakat-bangsa dan Negara Indonesia apabila ketrbukaan dan transparansi tidak terwujud dalam hidup dan kehidupan setiap warga Negara. Karena itu, penerapan asas demokrasi tidak dapat dipisahkan dari asas keterbukaan dan transparansi.
Pengembangan dan penerapan asas keterbukaan dan transparansi dalam proses pelaksanaan kegiatan pendidikan, berarti bahwa program, kebijakan, dukungan dan perangkat-perangkat lainnya, harus didasari oleh kejujuran, tidak ada yang ditutup-tutupi, serta tidak ada kebohongan. Dengan demikian, segala kegiatan, penerimaan,  perangkatan, kebijakan, program, dan keputusan yang menyangkut pendidikan, harus berasaskan keterbukaan serta transparansi, tidak dicemari oleh kebohongan. Melalui pendidikan yang berasaskan keterbukaan dan transparansi diharapkan akan tercipta sumber daya manusia yang jujur, tulus, dan berdedikasi tinggi, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat-bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan waktu-waktu mendatang. Keterbukaan dan transparansi  akan memerangi kebencian, iri hati, dendam, menang sepihak, mengambil jalan pintas untuk keuntungan sesaat dan kelompok tertentu, kebohongan dan sejenisnya yang merupakan penyakit yang mencemari kehidupan masyarakat – bangsa dan Negara menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
7.    Asas Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah kewajiban terhadap segala sesuatunya; fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap tidak sendiri atau pihak lain (Em Zul Fajri & Ratu Aprilia Senja Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Hal. 974). Tanggungjawab berkaitan dengan kewajiban seseorang terhadap tugas atau perbuatan yang dilakukan. Perbuatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi tujuan dan konsekuensi lain yang ditimbulkannya. Sesuatu aktivitas atau perbuatan yang dilakukan tanpa tanggungjawab akan terjadi secara tidak terarah dan mungkin asal-asalan saja dan akibatnya adalah menimbulkan masalah atau hal-hal yang tidak diharapkan. Jika perbuatan, prilaku, dan tindakan yang dilakukan dilandasi oleh tangggungjawab kepada segala pihak yang berhadapan dengan orang tersebut, maka orang itu akan selalu berada di jalan yang benar.
Aktivitas yang dilakukan dalam proses pendidikan harus selalu di dasarkan pada asas tanggungjawab, karena kegiatan apapun yang dilakukan dalam pendidikan selalu diarahkan untuk mencapai tujuan yakni mendidik dan membimbing peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuan dan segala potensi yang dimiliki. Sekecil apapun tindakan atau perbuatan yang dilakukan pendidik dalam proses pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi pencapaian tujuan, bukan berdasarkan selera, atau kemauan pendidik. Secara lebih luas dan menyeluruh, tangggungjawab itu meliputi tanggungjawab kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada masyarakat-bangsa dan Negara Indonesia, dan terutama tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha tahu.
Aktualisasi dari pengembangan dan penerapan asas tangggungjawab dalam proses pelaksanaan kegiatan pendidikan akan tercermin dalam pemilihan dan penetapan materi, metode, strategi, pelaksanaan, hubungan pendidik dengan peserta didik, samapi pada evaluasi, harus bersumber dan bermuara kepada pencapaian tujuan pendidikan atau pembelajaran. Pendidikan tanpa asas tanggungjawab, bukanlah pendidikan dalam pengertian yang hakiki untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki sifat dan sikap bertanggungjawab  pada penampilan, prilaku, tindakan, serta perbuatannya.
8.   Asas Kualitas
Asas kualitas berkaitan dengan mutu hasil pendidikan yang akan dicapai. Kualitas hasil akan bergantung atau dipengaruhi oleh kualitas proses pelaksanaan yang mencakup materi, metode, strategi, pelaksanaan, hubungan pendidik dengan peserta didik, pengelolaan, sampai pada evaluasi hasilnya sebagaimana dijelaskan diatas. Dengan demikian asas kualitas dalam proses dan kegiatan pendidikan, dapat dikatakan sebagai muara dari asas-asas pendidikan sepanjang hayat, kasih sayang, demokrasi, keterbukaan dan transparansi, serta tanggungjawab.
Proses kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, haruslah berlandaskan asas kualitas dalam segala perangkat, kerja, dan kinerjanya. Kegiatan pendidikan yang berlandaskan kualitas akan dapat melahirkan peserta didik menjadi manusia yang berkualitas yang menyangkut jasmani, keterampilan, etos kerja, intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan akhlak mulia sebagai pribadi utuh, jujur, terbuka, dan bermakna bagi hidup dan kehidupan diri sendiri dan orang lain.
Dinamika kehidupan yang telah berkembang dan berada dalam suasana global dan perdagangan bebas, menghadapkan berbagai hambatan dan tantangan sekaligus peluang untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan untuk mengisi peluang pasar bebas. Daya saing akan semakin tinggi, dan ukuran yang digunakan adalah bukan saja tergantung pada kualitas hasil akan tetapi justru lebih diutamakan pada kualitas proses pencapaiannya. Dalam mengantisipasi dinamika, baik yang positif menguntungkan, maupun yang negative merugikan, bangsa Indonesia sebagai warga dunia, harus memiliki kualitas, kualitas penguasaan IPTEK, kualitas keterampilan, kualitas etos kerja, sosial kemasyarakatan, emosional, dan kualitas spiritual. Tanpa memiliki kualitas-kualitas seperti itu, bangsa Indonesia akan semakin tergantung kepada bangsa lain, menjadi sapi perah bangsa lain dalam segala aspek khidupan. Oleh karena itu, penerapan dan pengambangan asa kualitas dalam proses pendidikan, sangat strategis untuk membiana peserta didik menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dalam segala aspek kehidupan manusia.
Untuk memperjelas keterkaitan pengembangan dan penerapan asas-asas pendidikan yang telah dijelaskan diatas, berikut ini akan disajikan gambar dengan harapan akan dapat lebih memperjelas asas tersebut dan kaitannya satu dengan lainnya.
Gambar 2. Penerapan Berbagai Asas dlam Proses Pendidikan untuk membina Sumber Daya Manusia (SDM) yang manusiawi.


 








9.   Panca Darma Taman Siswa
          Ki Hajar Dewantara, tokoh Pendidikan Nasinal Indonesia, menerapkan Panca Darma pada perguruan yang didirikan beliau yang disebut dengan Taman Siswa di Yogyakarta. Dlam pelaksanaan pendidikannya di Taman Siswa diterapkan lima asas yang disebut dengan Panca Darma, yang meliputi :
1.      Asas Kodrat Alam
2.      Asas Kemerdekaan
3.      Asas Kebudayaan
4.      Asas Kebangsaan, dan
5.      Asas Kemanusiaan
          Asas inilah yang mendasari pelaksanaan pendidikan Taman Siswa, sehingga pendidikan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan masyarakat , bangsa, dan Negara Indonesia, pada waktu itu masih dalam jajajhan bangsa Belanda. Beliaulah yang pertama melaksanakan pendidikan dengan berlandaskan pada budaya bangsa Indonesia, dan karenanya beliau dianugerahi sebagai Bapak Pendidikan Indonesia, dan tanggal lahir dijadikan sebagai Hari Pendidikan Nasional. ( Tim Pengajar 2011 )

Kesimpulan
            Asas tut wuri handayani merupakan inti dari asas yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya sendiri ( zelf-veschikkingsrecht ) dengan mengikat tertibnya persatuan dalam prikehidupan umum.
Dalam latar pendidikan seumur hidup, proses belajar-mengajar di sekolah seyogyanya mengemban sekurang-kurangnya dua misi, yakni membelajarkan peserta didik dengan efisien dan efektif, dan serentak dengan itu, meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai basis dari belajar sepanjan hayat.
            Keberadaan Asas Kemandirian dalam Belajar member istilah “berjalan sendiri” tentunya sama dengan konsep dari “mandiri” yang dalam Asas Kemandirian dalam Belajar bermakna “menghindari campur tangan guru namun (guru juga harus) selalu siap untuk ulur tangan apabila diperlukan”.
            Suasana dan hubungan “interaksi edukatif” antara pendidik dengan peserta didik dengan peserta didik terjalin dalam “kasih sayang”.
            Kesamaan kedudukan dan hak sebagai manusia mengandung arti bahwa hidup dan kehidupan yang satu dengan yang lainnya sangat tergantung dan pengaruh mempengaruhi, bukan menjadi alat dan diperalat untuk memenuhi kebutuhan  orang atau kelompok tertentu. Karena itu sangat dituntut dalam kehidupan manusia adanya kepedulian msing - masing sebagai umat manusia, dengan mengabaikan kualitas, pangkat, status, atau posisinya masing-masing.


Daftar Pustaka     
·         Johnson, Elanie B. PH. D., (2009): Contextual Teaching and Learning; Mizan Media Utama, Bandung.
·         Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. (2005): Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta, Jakarta.
·         Tim Pengajar.2011. Diktat Filsafat Pendidikan. UNIMED : Medan